Selasa, 27 Maret 2012
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
http://patricia-seohyerim.blogspot.com/
Sepanjang sejarah hukum mulai dari zaman yunani atau romawi hingga dewasa ini kitadihadapkan dengan berbagai teori hukum. Dari hasil kajian antropologi sendiri telah terbuktibahwa hukum berkembang dalam masyarakat, ³Ibi ius ibi societas´ dimana ada masyarakatdisitu ada hukum. Para pakar telah mengklasifikasikan aliran-aliran filsafat hukum adalahsebagai berikut:
a.Soerjono Soekanto membagi aliran filsafat hukum, adalah sebagai berikut: Mazhabformalitas, Mazhab sejaran dan kebudayaan, Aliran utilitarianisme, Aliran sociologicalyurisprudence dan Aliran realism hukum.
b.Satjipto Rahardjo, mengemukakan berbagai aliran filsafat hukum adalah sebagai berikut;Teori Yunani dan Romawi, Hukum alam, Positivisme dan utilitarianisme, Teori hukummurni, Pendekatan sejarah dan antropologis, dan Pendekatan sosiologis.
c.Lili Rasdji, mengemukakan aliran-aliran yang paling berpengarus saja adalah sebagaiberikut; Aliran hukum alam, Aliran hukum positif, Mazhab sejarah, Sociologicaljurisprudence, Pragmatic legal realism.
Adapun berbagai teori tentang hukum adalah sebagai berikut:
1.Aliran Hukum Alam
Aliran hukum alam adalah hukum yang berlaku universal dan abadi yang bersumber dari Tuhan,
filsafat keadilan sebagaimana dikembangkan oleh teori plato/ aristoteles dan Thomas Aquino.
a.Plato mengutarakan pandangan tentang harmoni suasana yang alami tentram
b.Aristoteles mengutarakan (membagi dua adalah hukum alam dan hukum positif) teoridualisme, sebagai kontribusi (manusia bagian dari alam, manusia adalah majikan dari alam)
c.Thomas Aquino : ³Summa Theologica´ dan ³De Regimene Principum´. Membagi asas
hukum alam menjadi dua adalah sebagai berikut:
i.Principia Prima adalah merupakan asas yang dimiliki oleh manusia semenjak lahir
dan bersifat mutlak.
ii.Principia Secundaria adalah merupakan asas yang tidak mutlak dan dapat berubah
menurut tempat dan waktu
d.Immanuel Kant mengutarakan pandangan tentang hukum kodrat metafisis yaitu tentangkodrat dan kebebasan. Kodrat adalah merupakan lapangan dari akal budi, yang tersusunatas kategori kategori pikiran, yang terdiri atas empat komponen dasar, yaitu kualitet,kuantitet, relasi dan modalitet, tetapi dibatasi ruang dan waktu. Kebebasan adalahlapangan dari dan bagi akal budi praktis, wilayah moralitas, yaitu kebebasan normativeetis dari manusia, yang menampilkan ideal kepribadian manusia.
Hukum Alam Irasional
Filsafat Thomas Aquinas mengakui bahwa disamping kebenaran wahyu juga terdapat kebenaran
akal. Adanya pengetahuan yang tidak ditembus aleh akal dan untuk itulah diperlukan iman.Dengan demikian, menurut Aquinas, ada dua pengetahuan yang berjalan bersama-sama, yaitupengetahuan alamiah dan pengetahuan iman.
Mengenai pembagian hukum,Friedmann menggambarkan pemikiran Aquinas denganmenyatakan ada empat macam hukum yang diberikan Aquinas, yaitu lex aeterna (hukum rasioTuhan yang tidak dapat ditangkap oleh pancaindera manusia), lex divina (hukum rasio Tuhanyang bisa ditangkap oleh pancaindera manusia), lex naturalis (hukum alam, yaitu penjelmaan lexaeterna ke dalam rasio manusia) dan lex positivis (penerapan lex naturalis dalam kehidupanmanusia di dunia).
Hukum alam merupakan sebagai metode tertua yang dapat dikenali sejak zaman sampai abadpertengahan (abad 7 dan ke-18). Hukum alam adalam merupakan sebagai substansi (isi) yaituberisikan norma-norma, peraturan-peraturan dapat diciptakan dari asas-asas hak sasasi manusia.Hukum alam menganggap pentingnya hubungan antara hukum dan moral.
2. Aliran Hukum Positifisme
Aliran Positifisme menganggap bahwa keduanya hukum dan moral dua hal yang harus
dipisahkan. Dan aliran ini dikenal sadnya dua subaliran yang terkenal yaitu;
a.Aliran hukum positif yang analitis, pendasarnya adalah John Austin.
Ada empat unsure penting menurut Austin dinamakan sebagai hukum;
-Ajarannya tidak berkaitan dengan penelitian baik-buruk, sebab penelitian ini berada
di luar bidang hukum.
-Kaidah moral secara yuridis tidak penting bagi hukum walaupun diakui ad
pengaruhnya pada masyarakat.
-Pandangannya bertentangan baik dengan ajaran hukum alam maupun dengan mazhab
sejarah.
-Masalah kedaulatan tak perlu dipersoalkan, sebab dalam ruang lingkup hubungan
politik sosiologi yang dianggap suatu yang hendak ada dalam kenyataan.
Akan tetapi aliran hukum positif pada umumnya kurang atau tidak memberikan tempat bagihukum yang hidup dalam masyarakat. Austin mengemukakan cirri-ciri positivism, adalah sebagiberikut;y
-Hukum adalah perintah manusia (command of human being).
-Tidak ada hubungan mutlak antar hukum moral dan yang lainnya.
-Analitis konsepsi hukum dinilai dari studi historis dan sosiologis.
-System hukum adalah merupakan system yang logis, tetap, dan bersifat tertutup dan
di dalamnya terhadap putusan-putusan yang tetap.
b.Aliran hukum positif murni, dipelopori oleh Hans Kelsen. Latar belakan ajaran hukummurni merupakan suatu pemberontakan terhadap ilmu idiologis, yaitu mengembangkanhukum sebagai alat pemerintah dalam negara totaliter. Dan dikatakan murni karenahukum harus bersih dari anasir-anasir yang tidak yuridis yaitu anasir etis, sosiologis,politis, dan sejarah. Maka menurut Hans Kelsen hukum itu berada dalam dunia ³sollen´dan bukan dalam dunia ³sain´. Sifatnya adalah hipotetis, lahir karena kemauan dan akalmanusia.
Ajaran Hans Kelsen mengemukakan Stufenbau des Recht (hukum itu tidak boleh bertentangandengan ketentuan yang lebih atas derajatnya). Dan John Austin mengemukakan ada dua bentukhukum, adalah sebagai berikut; Positif law dan Positif morality.
3. Aliran Mazhab Sejarah
Aliran Mazhab sejarah dipeloporiFriedrich Carl von Savigny (Volk geist) hukum kebiasaansumber hukum formal. Hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama samadengan masyarakat. Pandangannya bertitik tolak bahwa di dunia ini terdapat banyak bangsa dantiap-tiap bangsa memiliki ³volksgeist´ jiwa rakyat. Dia berpendapat hukum semua hukumberasal dari adat-istiadat dan kepercayaan dan bukan berasal dari pembentukan undang undang.
4. Aliran Sociological Yurisprudence
Sociological Yurisprudence (living law) dipelopori Eugen Ehrlich (german) tapi berkembang diAmerika Serikat (Roscoe) konsep hukum, hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yanghidup dalam masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis. Mengakui sumber hukum formalbaik undang undang maupun bukan undang undang asal. Dipengaruhi oleh aliran positifsosiologis dan August Comte yang orientasinya sosiologis.
Inti pemikiran Roscoe Pound hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yanghidup di dalam masyarakat. Berpegang kepada pendapat pentingnya, baik akal maupunpengalaman.
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Aliran Pragmatic Legal Realism dipelopori oleh Roscoe Pound konsep hukumnya ( Law as a
tool of social engineering ) sub aliran positivisme hukum Wiliam James dan Dewey
mempengaruhi lahirnya aliran ini. Titik tolaknya pada pentingnya rasio atau akal sebagai sumberhukum. Menurut Liewellyn, aliran realism adalah merupakan bukan aliran dalam filsafat hukum,tetapi merupakan suatu gerakan ³movement´ dalam cara berfikir tentang hukum.
6. Aliran Antropolitica Yurisprudence
-Northrop dan Mac Dougall. Northrop mengutarakan pendapatnya bahwa hukum
mencerminkan nilai sosial budaya.
-Mac dougall dan Values system mengutarakan pendapatnya bahwa hukum mengandung
sistem nilai. Mempengaruhi pendapat Mochtar Kusumaatmadja
7. Aliran Utilitarianisme
Aliran Utilitarianisme dikemukakan tokoh aliran ini dalah Jeremy Bentham dan mengutarakanpendapatnya memegang prinsip manusia akan melakukan tindakan untuk mendapatkankebahagiaan yang sebesar-besarnya dan mengurangi penderitaan (hukum itu harus bermanfaatbagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia). Merupakan aliran yang meletakkan dasar dasarekonomi bagi pemikiran hukum, prinsip utamanya adalah tujuan dan evaluasi hukum.Bentham dan Jhon Stuart Mill memiliki pendapat yang sejalan yaitu pembentukan undang-undang hendaknya dapat melahirkan undang-undang yang dapat mencerminkan keadilan bagisemua individu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar