Aliran Sociological Jurisprudence
Doc./Modul/Fils. Hk./Univ. Narotama
Surabaya/V/2005
Pendasar aliran ini, antara lain: Roscoe
Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitch dan lain-lain.
Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya aliran ini hendak mengatakan
bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.[1]
Kata “sesuai” diartikan sebagai hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup
di dalam masyarakat.
Aliran Sociological Jurisprudence berbeda dengan Sosiologi Hukum. Dengan rasio demikian, Sosiologi Hukum merupakan
cabang sosiologi yang mempelajari hukum sebagai gejala sosial, sedang
Sociological Jurisprudence merupakan suatu mazhab dalam filsafat hukum yang
mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat dan sebaliknya.
Sosiologi hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari pengaruh masyarakat
kepada hukum dan dan sejauh mana gejala-gejala yang ada dalam masyarakat dapat
mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu
pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas
(sociological jurisprudence dan sosiologi hukum) dapat dibedakan cara
pendekatannya. Sociological jurisprudence, cara pendekatannya bertolak dari
hukum kepada masyarakat, sedang sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak
dari masyarakat kepada hukum.
Roscoe Pound menganggap bahwa hukum
sebagai alat rekayasa sosial (Law as a tool of social engineering and
social controle) yang bertujuan menciptakan harmoni dan keserasian agar
secara optimal dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam
masyarakat. Keadilan adalah lambang usaha penyerasian yang harmonis dan tidak
memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan.
Untuk kepentingan yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh
penguasa negara.
Pendapat/pandangan dari Roscoe Pound ini
banyak persamaannya dengan aliran Interessen Jurisprudence. Primat logika dalam
hukum digantikan dengan primat “pengkajian dan penilaian terhadap kehidupan
manusia (Lebens forschung und Lebens
bewertung), atau secara konkritnya lebih memikirkan keseimbangan
kepentingan-kepentingan (balancing of
interest, private as well as public interest).
Roscoe Pound juga berpendapat bahwa living
law merupakan synthese dari these positivisme hukum dan antithese mazhab sejarah. Maksudnya,
kedua liran tersebut ada kebenarannya. Hanya hukum yang sanggup menghadapi
ujian akal agar dapat hidup terus. Yang menjadi unsur-unsur kekal dalam hukum
itu hanyalah pernyataan-pernyataan akal yang terdiri dari atas pengalaman dan
diuji oleh pengalaman. Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh
pengalaman . Tidak ada sesuatu yang dapat bertahan sendiri di dalam sistem
hukum. Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal, yang
diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat undang-undang atau
mensahkan undang-undang dalam masyarakat yang berorganisasi politik dibantu
oleh kekuasaan masyarakat itu.
[1] Lili
Rasjidi, Op. Cit., halaman 47.
Ass.,,
BalasHapusMengapa hukum yang dianggap baik menurut aliran ini hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat?